Prosedur Pendirian PT

PT adalah salah satu bentuk perusahaan yang paling banyak digunakan para pelaku bisnis untuk melakukan kegiatan usaha di Indonesia. Pendirian PT minimal dilakukan oleh 2 (orang) atau lebih dan harus dibuat dengan Akta Otentik sebagai Akta Pendirian yang dibuat dihadapan Notaris yang berwenang.

Untuk mendapatkan statusnya sebagai Badan Hukum maka PT harus mendapatkan pengesahan Menteri Hukum & HAM RI, sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (P.T).

Apa ketentuan untuk mendirikan PT ?
• Pendirian PT-Perseroan Terbatas hanya bisa dilakukan oleh Warga Negara Indonesia.
• Jumlah pendiri PT-Perseroan Terbatas minimal 2 (dua) orang
• Pendiri PT-Perseroan Terbatas untuk pertama kali juga bertindak sebagai Pemegang saham,
• Modal Dasar PT-Perseroan Terbatas minimal Rp. 20.000.000,- kecuali untuk bidang usaha tertentu dapat ditentukan berbeda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
• Jumlah Pengurus PT-Perseroan Terbatas (Direksi & Komisaris) minimal 2 (dua) orang, jika Direksi atau Komisaris lebih dari satu, maka salah satu diangkat menjadi Direktur Utama atau Komisaris Utama

Kualifikasi perusahaan berdasarkan SIUP
• Perusahaan Besar adalah perusahaan yang memiliki Modal atau Kekayaan Bersih diluar investasi tanah dan bangunan atau Modal disetor dalam Akta Pendirian/Perubahanya diatas Rp. 500.000.000 (limaratus juta rupiah)
• Perusahaan Menengah adalah perusahaan yang memiliki Modal atau Kekayaan Bersih diluar investasi tanah dan bangunan atau Modal disetor dalam Akta Pendirian/Perubahaanya diatas Rp. 200.000.000 (duaratus juta rupiah)
• Perusahaan Kecil adalah perusahaan yang memiliki Modal atau Kekayaan Bersih diluar investasi tanah dan bangunan atau Modal disetor dalam Akta Pendirian/Perubahannya sampai dengan Rp. 200.000.000 (dua ratus juta)

Andhika Consulting

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

author
Aris Wirawan
Seorang internet marketing enthusiast. Sedang mengoptimasi dan mengautomasi bisnis dengan partner menggunakan teknologi informasi terkini.